POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan cepat menyusul viralnya dugaan kebocoran data pelamar kerja yang beredar di media sosial.
Investigasi internal yang dilakukan kementerian menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses rekrutmen tenaga kerja di salah satu satuan kerja.
Hasil pemeriksaan tersebut memicu langkah penertiban internal. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital langsung menonaktifkan sejumlah pejabat dan staf yang diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Komdigi berupaya memperkuat tata kelola rekrutmen serta perlindungan data pribadi di lingkungan kementerian.
Awal Mula Kasus Mencuat
Seorang kreator konten, Abil Sudarman mengungkap bahwa para pelamar diarahkan untuk mengunggah dokumen penting melalui formulir dan folder Google Drive. Namun yang mengejutkan, seluruh folder berisi data pribadi pelamar lain justru dapat diakses secara bebas.
"Ini berbahaya. Data ribuan orang, termasuk CV, foto KTP, dan informasi pribadi lain, bisa dilihat siapa saja," ujar Abil dalam videonya, pada 30 Januari 2026.
Dalam penjelasan lanjutan, Abil menegaskan bahwa setiap pelamar dapat melihat dokumen milik pelamar lainnya tanpa pembatasan akses apa pun.
Menurut Abil, praktik tersebut bertolak belakang dengan peran dan komitmen Komdigi sebagai institusi yang selama ini mengampanyekan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Ia bahkan menilai langkah tersebut telah melanggar prinsip Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang justru diusulkan oleh Komdigi sendiri. "Sudah jelas enggak boleh membongkar data pribadi, tapi ini dia membongkar sendiri," ujar Abil dalam videonya.
Rekrutmen PJLP Dinilai Menyimpang dari Prosedur
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa data yang bocor berasal dari proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Sekretariat Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) pada Januari 2026.
