Cara Menghitung THR 2026: Apakah Dapat 1 Kali Gaji? Begini Ketentuannya

Kamis 12 Feb 2026, 18:24 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung THR 2026 (Sumber: Pexels/Defrino Massy)

Ilustrasi. Cara menghitung THR 2026 (Sumber: Pexels/Defrino Massy)

Jika pekerja sudah bekerja selama 12 bulan terus-menerus atau lebih, maka ia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji penuh.

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum genap setahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.

Rumusnya:

THR = (masa kerja/12) x 1 bulan upah

Skema ini memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya meski belum bekerja selama satu tahun.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Dibuka Kapan? Simak Jadwal dan Syaratnya

Komponen Gaji yang Masuk Hitungan THR

Tidak semua jenis tunjangan dihitung dalam THR.

Pemerintah menetapkan bahwa dasar perhitungan satu bulan upah terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap

Tunjangan tetap adalah pembayaran rutin yang tidak bergantung pada kehadiran atau performa, misalnya tunjangan jabatan atau keluarga.

Sebaliknya, tunjangan makan atau transport yang dihitung berdasarkan absensi termasuk tunjangan tidak tetap sehingga tidak masuk komponen THR.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan waktu ini bersifat mengikat dan menjadi perhatian utama pengawas ketenagakerjaan setiap tahun.

Denda dan Sanksi Jika Terlambat Membayar

Apabila pengusaha melewati batas waktu pembayaran, ada konsekuensi yang harus ditanggung.


Berita Terkait


News Update