Perusahaan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja.
Penting dicatat, pembayaran denda tidak menghapus kewajiban membayar THR pokok.
Jika perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan operasional.
Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian Ketenagakerjaan rutin membuka posko pengaduan THR agar pekerja dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi, sementara pengusaha bisa menjalankan kewajiban sesuai regulasi.
Jadi, sudah jelas: bagi yang memenuhi masa kerja setahun, THR adalah satu kali gaji, sedangkan lainnya dihitung secara prorata.
