POSKOTA.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar BAZNAS Collaboration Forum 2026 dengan tema ‘Menguatkan Indonesia melalui Zakat Perusahaan dan Kolaborasi Berkelanjutan’, di Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.
Melalui acara ini, BAZNAS RI ingin memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Zakat perusahaan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber dana yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan M.Si., dalam sambutannya. Menurut Rizaludin, tujuan dari acara ini adalah untuk mendorong zakat perusahaan dan meningkatkan potensi zakat di Indonesia.
Rizaludin menjelaskan, perusahaan yang mengeluarkan zakat melalui BAZNAS dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Kemudian BAZNAS akan memberikan bukti Taat Zakat sebagai alat promosi bagi perusahaan.
Baca Juga: Z-Talk jadi Ajang Kolaborasi Baznas dan Media Perkuat Literasi Zakat
“Jadi poinnya sebenarnya zakat perusahaan itu bisa menguntungkan bagi perusahaan. Lalu kita bantu sosialisasikan programnya itu, jadi banyak untungnya sebenarnya membayar zakat perusahaan melalui BAZNAS,” terang Rizaludin.
Saat ini kata dia, ada sekitar 460 perusahaan yang membayar zakatnya melalui BAZNAS RI. “Semoga dengan acara ini, semakin banyak perusahaan-perusahaan yang melaksanakan zakatnya melalui BAZNAS RI.”
Rizaludin menambahkan, berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyebutkan, perusahaan sebagai subjek hukum yang setara dengan individu dalam hal kewajiban zakat, begitu juga dengan pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki jika nilai saham telah mencapai nisab.
“Sekarang memang di perusahaan syariah itu sudah ada ketentuannya untuk mengeluarkan zakat ya di akhir tahun bila sudah sesuai dengan nisabnya. Jadi perusahaan-perusahaan yang keuntungannya di atas itu semua wajib mengeluarkan zakatnya,” katanya.
Baca Juga: Belajar dari Pengalaman BAZNAS, Bimas Buddha Dorong Penguatan Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis Lc., MA., Ph.D. menegaskan fatwa MUI telah menyebutkan perusahaan dianggap sebagai Syakhsiyyah I'tibariyah (badan hukum) yang memiliki kekayaan dan wajib mengeluarkan zakat.
