“Perusahaan adalah bagian dari entitis pemilik dan juga terkena wajib zakat. MUI dalam ijtimah ulama itu sepakat ya di samping tadi dalil Al-Qur'an dan hadis, bahwa perusahaan itu adalah entitas pemilik yang wajib zakat,” tegas Kiai Cholil.
Oleh karena itu, di momen 10 hari menjelang bulan Ramadan ini, ia berharap perusahaan-perusahaan dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi dan amanah untuk membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kiai Cholil juga menjelaskan, dalam ajaran Islam, sedekah memiliki keutamaan sebagai daful bala yakni menolak marabahaya, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun aset seperti perusahaan. Sedekah diyakini mampu menjadi perisai dari musibah, bencana, dan penyakit.
Begitu juga dengan zakat, lanjut Kiai Cholil, sejatinya zakat adalah kewajiban umat Muslim kepada Allah. Zakat merupakan wujud ketaatan, kepatuhan, dan rasa syukur atas rezeki yang telah Allah berikan.
