BAZNAS Collaboration Forum Dorong Optimalisasi Potensi Zakat Perusahaan

Selasa 10 Feb 2026, 17:27 WIB
BAZNAS Collaboration Forum 2026 dorong optimalisasi potensi zakat perusahaan. (Sumber: Istimewa)

BAZNAS Collaboration Forum 2026 dorong optimalisasi potensi zakat perusahaan. (Sumber: Istimewa)

“Perusahaan adalah bagian dari entitis pemilik dan juga terkena wajib zakat. MUI dalam ijtimah ulama itu sepakat ya di samping tadi dalil Al-Qur'an dan hadis, bahwa perusahaan itu adalah entitas pemilik yang wajib zakat,” tegas Kiai Cholil.

Oleh karena itu, di momen 10 hari menjelang bulan Ramadan ini, ia berharap perusahaan-perusahaan dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi dan amanah untuk membantu mengurangi kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kiai Cholil juga menjelaskan, dalam ajaran Islam, sedekah memiliki keutamaan sebagai daful bala yakni menolak marabahaya, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun aset seperti perusahaan. Sedekah diyakini mampu menjadi perisai dari musibah, bencana, dan penyakit.

Baca Juga: Contoh Surat Rekomendasi Tokoh Masyarakat untuk Beasiswa BAZNAS 2025 Timur Tengah, Download Gratis dan Pelajari Cara Pengisiannya

Begitu juga dengan zakat, lanjut Kiai Cholil, sejatinya zakat adalah kewajiban umat Muslim kepada Allah. Zakat merupakan wujud ketaatan, kepatuhan, dan rasa syukur atas rezeki yang telah Allah berikan.


Berita Terkait


News Update