KPK Perbarui Aturan Gratifikasi 2026, Ini 5 Ketentuan Baru yang Berisiko Jerat ASN Jika Diabaikan

Rabu 28 Jan 2026, 14:48 WIB
KPK resmi menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan pelaporan gratifikasi. (Sumber: Instagram/@official.kpk)

KPK resmi menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan pelaporan gratifikasi. (Sumber: Instagram/@official.kpk)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pelaporan gratifikasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Regulasi baru ini memuat lima poin perubahan utama yang berdampak langsung pada kewajiban pelaporan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara.

Melansir dari website kpk.go.id, menegaskan bahwa pembaruan aturan ini bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi serta memberikan kepastian hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial.

“Salah satu instrumen pencegahan korupsi KPK adalah sistem Pengendalian Gratifikasi… Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mencegah korupsi, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.” demikian ditegaskan KPK dalam penjelasan resmi regulasi tersebut.

Salah satu perubahan krusial dalam aturan terbaru ini adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan praktik sosial yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: KUR BSI 2026 Resmi Dibuka, UMKM Bisa Akses Pembiayaan Syariah hingga Rp500 Juta

Hadiah Pernikahan dan Upacara Adat atau Keagamaan

Dalam peraturan sebelumnya, nilai batas wajar hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per pemberi. Kini, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

Penyesuaian ini dinilai memberikan ruang kewajaran tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam penerimaan gratifikasi.

Pemberian Antar Rekan Kerja Bukan Uang

Untuk pemberian sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang, batas nilai wajar mengalami kenaikan signifikan. Dari sebelumnya Rp200.000 per pemberi dengan total Rp1.000.000 per tahun, kini menjadi Rp500.000 per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun.

Pemberian Rekan Kerja Saat Pisah Sambut, Pensiun, atau Ulang Tahun

Ketentuan mengenai pemberian dalam konteks pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya memiliki batas wajar Rp300.000 per pemberi, dihapus dalam aturan terbaru. Artinya, pemberian dalam konteks ini kini perlu dicermati lebih ketat dan berpotensi wajib dilaporkan.

Laporan Gratifikasi Lebih dari 30 Hari Kerja

Perubahan berikutnya menyangkut batas waktu pelaporan gratifikasi. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi yang disampaikan melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara.


Berita Terkait


News Update