JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Imigrasi Jakarta menangkap lima Warga Negara Asing (WNA) di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur.
"Imigrasi Daerah Khusus Jakarta segera berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk secara bersama-sama melakukan pengecekan di lokasi tersebut," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja dalam keterangannya, dikutip Jumat, 6 Februari 2026.
Kelimanya merupakan WNA asal Benua Afrika, terdiri dari DNM, BN, NNA, dan CCF dari Kamerun, sedangkan GB berkewarganegaraan Republik Mali.
"Yakni, 4 Warga Negara Kamerun pemegang izin tinggal investor berinisial BN, CCF, NNA, dan DNM. Dan 1 Warga Negara Mali pemegang izin tinggal investor berinisial GB," ujarnya.
Baca Juga: Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Jakbar atas Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen
Hasil pemeriksaan membuktikan kelima WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Selanjutnya seluruh WNA tersebut dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan Keimigrasian Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta," ucapnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim menyebutkan, perusahaan yang mereka lampirkan dari hasil pemeriksaan ternyata bodong.
"Perusahaan tersebut hanya dijadikan sebagai alasan atau sarana untuk memperoleh atau memperpanjang izin tinggal di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Imigrasi Tambah Fasilitas Khusus Jelang Libur Nataru, Tersedia Layanan Permohonan Paspor
Ia menyebutkan, ke lima WNA tersebut langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk menunggu tindakan administrasi keimigrasian.
"Sehingga diduga kuat telah terjadi penyalagunaan izin tinggal dan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku," pungkasnya.
