Diperiksa Delapan Jam di Polda Metro Jaya, Pandji: Saya Tidak Melakukan Penistaan Agama

Jumat 06 Feb 2026, 21:58 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan klarifikasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan klarifikasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan klarifikasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea, Jumat, 6 Februari 2026.

Komika tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 18.30 WIB dan dicecar 63 pertanyaan dari penyidik.

“Saya menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Pandji, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.

Pandji juga menegaskan, dirinya tidak merasa melakukan penodaan agama di dalam materi pertunjukannya. Bahkan, materi yang dibawakan merupakan bagian dari pertunjukan komedi yang dikonsep untuk menghibur penonton.

Baca Juga: Terkendala Adminduk, Keluarga Siswa Bunuh Diri di NTT Dinyatakan Tak Menerima Bansos

Namun, ia menyadari adanya potensi perbedaan tafsir terkait materi stand up. 

“Saya berada pada posisi tidak melakukan penistaan agama, dan itu sudah saya jelaskan dalam pemeriksaan,” tegas Pandji.

Sementara itu, kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyampaikan dalam pemeriksaan penyidik mendalami sejumlah materi pertunjukan serta memperlihatkan potongan video yang beredar di media sosial.

Disebutnya, potongan-potongan video tersebut dilaporkan oleh sejumlah pihak, ada yang mengatasnamakan pribadi dan perwakilan kelompok.

Baca Juga: Tragedi Siswa SD di NTT Bunuh Diri, MKK: Kegagalan Moral dan Tanggung Jawab Kepemimpinan

“Yang ditunjukkan kepada klien kami adalah klip-klip yang beredar di publik, bukan rekaman utuh pertunjukan berdurasi penuh,” ucap Haris.

Menurut Haris, beberapa materi yang diklarifikasi mencakup pembahasan ibadah salat, analogi memilih pemimpin, hingga isu kebijakan publik seperti konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan.

Ia menambahkan laporan yang masuk berfokus pada dugaan penodaan agama dan dikaitkan dengan beberapa pasal dalam KUHP baru. 

“Empat pasal disampaikan penyidik untuk diklarifikasi, termasuk yang berkaitan dengan penodaan agama dan penyebaran konten,” beber Haris.

Baca Juga: IPW Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Lebih Menjamin Kepentingan Publik

Haris juga menegaskan kliennya telah menjelaskan mengenai konteks penggunaan istilah mens rea dalam pertunjukan.

Menurutnya, tema tersebut, merupakan kritik sosial mengenai dugaan adanya niat jahat dalam praktik kekuasaan dan perebutan jabatan publik. (man)


Berita Terkait


News Update