Menurut Haris, beberapa materi yang diklarifikasi mencakup pembahasan ibadah salat, analogi memilih pemimpin, hingga isu kebijakan publik seperti konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan.
Ia menambahkan laporan yang masuk berfokus pada dugaan penodaan agama dan dikaitkan dengan beberapa pasal dalam KUHP baru.
“Empat pasal disampaikan penyidik untuk diklarifikasi, termasuk yang berkaitan dengan penodaan agama dan penyebaran konten,” beber Haris.
Baca Juga: IPW Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Lebih Menjamin Kepentingan Publik
Haris juga menegaskan kliennya telah menjelaskan mengenai konteks penggunaan istilah mens rea dalam pertunjukan.
Menurutnya, tema tersebut, merupakan kritik sosial mengenai dugaan adanya niat jahat dalam praktik kekuasaan dan perebutan jabatan publik. (man)
