Diperiksa Delapan Jam di Polda Metro Jaya, Pandji: Saya Tidak Melakukan Penistaan Agama

Jumat 06 Feb 2026, 21:58 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan klarifikasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan klarifikasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Menurut Haris, beberapa materi yang diklarifikasi mencakup pembahasan ibadah salat, analogi memilih pemimpin, hingga isu kebijakan publik seperti konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan.

Ia menambahkan laporan yang masuk berfokus pada dugaan penodaan agama dan dikaitkan dengan beberapa pasal dalam KUHP baru. 

“Empat pasal disampaikan penyidik untuk diklarifikasi, termasuk yang berkaitan dengan penodaan agama dan penyebaran konten,” beber Haris.

Baca Juga: IPW Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Lebih Menjamin Kepentingan Publik

Haris juga menegaskan kliennya telah menjelaskan mengenai konteks penggunaan istilah mens rea dalam pertunjukan.

Menurutnya, tema tersebut, merupakan kritik sosial mengenai dugaan adanya niat jahat dalam praktik kekuasaan dan perebutan jabatan publik. (man)


Berita Terkait


News Update