Cuti Bersama ASN 2026 Kapan? Simak Jadwal Resminya

Jumat 06 Feb 2026, 12:13 WIB
Ilustrasi - Jadwal cuti bersama ASN 2026. (Sumber: Unsplash/Benham Norouzi)

Ilustrasi - Jadwal cuti bersama ASN 2026. (Sumber: Unsplash/Benham Norouzi)

POSKOTACOID - Jadwal cuti bersama ASN 2026 sudah resmi diumumkan oleh pemerintah. Catat tanggal lengkapnya berikut ini.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. Aturan tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Kepres yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara tersebut memuat daftar jadwal cuti bersama bagi pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Jadwal ini berlaku bagi seluruh ASN, baik yang berada di instansi pemerintah pusat maupun ASN di daerah.

Baca Juga: Link Video Viral Cukur Kumis Bikin Heboh, Benarkah Ada Versi Full hingga Puluhan Menit? Ini Faktanya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, cuti bersama bagi ASN yang diatur dalam Kepres tersebut dalam rangka hari keagamaan

Total, ada sebanyak delapan cuti bersama hari keagamaan yang didapat ASN pada tahun ini.

Cuti terbanyak diperoleh dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2026. Pada momen tersebut, para ASN mendapatkan jatah tiga hari cuti.

Baca Juga: PT Delima Jaya di Bogor Milik Siapa? Pabrik Karoseri yang Terbakar Hebat Pagi Ini

Berikut ini jadwal lengkap cuti bersama ASN 2026 yang tertuang dalam Kepres Nomor 42 Tahun 2025.

Jadwal Cuti Bersama ASN 2026

Keputusan mengenai cuti bersama ASN 2026 diterbitkan sebagai upaya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi  pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.

Dirangkum dari laman Kemensetneg, berikut ini daftar lengkap tanggal cuti bersama yang diperoleh ASN pada 2026.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Motis KAI Lebaran 2026 Sudah Dibuka Atau Belum? Simak Cara Daftarnya

  • 16 Februari 2026 – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • 20, 23, dan 24 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei 2026 – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei 2026 – Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
  • 24 Desember 2026 – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Jumat, 6 Februari 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pegawai ASN  yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.


Berita Terkait


News Update