Cek Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah Ramadan 1447 H, Ini Ketetapan Baznas

Jumat 06 Feb 2026, 15:08 WIB
Ilustrasi. Zakat Fitrah dan Fidiah ramadan 1447 H (Sumber: Pinterest/grammeri3)

Ilustrasi. Zakat Fitrah dan Fidiah ramadan 1447 H (Sumber: Pinterest/grammeri3)

POSKOTA.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.

Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penetapan ini telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Besaran Fidiah Ramadan 2026 Capai Rp65.000

Ilustrasi. Beras untuk zakat fitrah 1447 H. (Sumber: Pinterest/Jtluce)

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Baca Juga: Jadwal Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Kapan? Catat Waktu, Bacaan Niat, dan Tata Cara Sholat Sunnah

“Nilai zakat fitrah ditetapkan Rp50 ribu per jiwa dan fidiah Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad dikutip dari laman resmi Baznas pada Kamis, 5 Februari 2026.

Jadi Acuan Nasional Baznas dan LAZ

Noor menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut berlaku bagi pembayaran yang dilakukan melalui Baznas.

Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman nasional agar pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan berjalan seragam dan tertib.

Baznas tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikan angka tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.

Daerah Boleh Menyesuaikan Jika Harga Beras Berbeda

Meski demikian, Baznas membuka ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu.

Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Uang Apakah Boleh? Ini Dalil, Pendapat Ulama, dan Fatwa MUI

Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah secara mandiri.

Penyesuaian tersebut harus tetap berlandaskan syariat Islam serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batas Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik wajib dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Salat Id.

Baznas berharap ketetapan ini mampu meningkatkan ketertiban, transparansi, serta dampak nyata bagi kesejahteraan penerima zakat.

Keputusan Baznas Tahun 2025 Resmi Dicabut

Seiring berlakunya keputusan terbaru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jabodetabek resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Berita Terkait


News Update