Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah secara mandiri.
Penyesuaian tersebut harus tetap berlandaskan syariat Islam serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batas Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik wajib dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Salat Id.
Baznas berharap ketetapan ini mampu meningkatkan ketertiban, transparansi, serta dampak nyata bagi kesejahteraan penerima zakat.
Keputusan Baznas Tahun 2025 Resmi Dicabut
Seiring berlakunya keputusan terbaru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jabodetabek resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
