Masyarakat Sipil Desak Kejagung Gunakan Yurisdiksi Universal Usut Genosida di Palestina

Kamis 05 Feb 2026, 15:02 WIB
Sejumlah tokoh masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan melaporkan dugaan genosida serta kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Sejumlah tokoh masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan melaporkan dugaan genosida serta kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, yang juga salah salah satu dari pelapor.

Ia menilai prinsip yurisdiksi universal dalam KUHP baru membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadili kejahatan internasional berat meski terjadi di luar wilayah nasional dan melibatkan pelaku asing. 

“Aturan tersebut memberi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM berat yang berdampak luas. Skala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia, kurang lebih begitu,” terang Feri.

Baca Juga: Cek Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Kota Bandung, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

Feri menjelaskan, penerapan yurisdiksi universal tetap memiliki sejumlah syarat, di antaranya adanya kepentingan atau entitas Indonesia yang terdampak langsung.

Ia mencontohkan serangan terhadap fasilitas kemanusiaan Indonesia di luar negeri maupun adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban.

“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, seperti rumah sakit kita dibom di sana atau warga negara kita pernah menjadi korban, itu sudah memenuhi syarat untuk diberlakukan,” beber Feri.

Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa penerapan yurisdiksi universal juga menjadi bentuk sikap politik hukum Indonesia di kancah internasional.

Menurutnya, dengan adanya laporan itu, tidak berarti Indonesia harus menangkap pelaku di luar negeri, melainkan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum global.

“Yang penting Indonesia menunjukkan sikap bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan internasional,” tegas Feri.


Berita Terkait


News Update