DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pencuri babak belur seusai kepergok hendak melakukan pencurian di Perumahan Purn Kopassus, Jalan Kramat, Gang Damai RT 04 RW 07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, percobaan pencurian dilakukan pelaku berinisial R, 42 tahun, di rumah milik korban DIS, 39 tahun.
"Pelaku beraksi di Perumahan Purn Kopassus daerah Sukatani, sama petugas keamanan temah dicuriga gerak gerik pelaku merupakan seorang pemulang. Saksi petugas keamanan melihat kamera cctv pelaku secara diam-diam sedang mencongkel jendela rumah kontrakan milik korban," kata Jupriono kepada Poskota, Kamis, 5 Februari 2026.
Pelaku yang bekerja sebagai pemulung itu terekam berusaha mencongkel jendela rumah. Belum sempat mengambil barang, pelaku ditangkap hingga diamuk massa.
Baca Juga: Link Video Viral Cukur Kumis Bikin Heboh, Benarkah Ada Versi Full hingga Puluhan Menit? Ini Faktanya
"Sama saksi yang merupakan petugas keamanan mencoba mengecek CCTV, didapati pelaku baru memasuki area halaman kontrakan milik korban. Langsung melaporkan kepada korban kembali mengecek CCTV pelaku berupaya masuk mencongkel jendela sehingga pelaku langsung ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga," ujarnya.
Sementara itu, petugas kepolisian mengamankan pelaku dari kemarahan massa. Dalam kondisi babak belur, R kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Akibat menjadi sasaran main hakim sendiri massa, pelaku R, pemulung, alami luka sobek dibagian kepala belakang dan pelipis, serta lebam di wajah. Saat kejadian langsung dibawa petugas ke IGD RS Brimob Polri Kelapa Dua untuk mendapatkan penanganan medis," ucapnya.
Ia menyebutkan, pelaku sudah beraksi beberapa kali. Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 477 Jo Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP ancaman 9 tahun penjara.
