Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 149 Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang

Kamis 05 Feb 2026, 14:58 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

KABUPATEN TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan ribuan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum atau inkrah pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fajar Gurindro mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab institusi dalam mengelola barang rampasan negara.

Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan ini bukan hanya alat kejahatan, akan tetapi bakal menimbulkan dampak negatif jika kembali beredar di masyarakat.

Baca Juga: Ribuan Catridge Disita, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Etomidate di Jakarta Selatan

"Barang-barang yang dimusnahkan ini bukan hanya merupakan alat kejahatan tetapi berisiko tinggi yang dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan keamanan sosial jika kembali beredar di masyarakat," kata Fajar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti sabu seberat 146,099 gram dan tembakau sintetis seberat 1.140,126 gram.

Kemudian, ada juga obat-obatan daftar G, yakni tramadol sebanyak 176.313 butir, heximer sebanyak 286.636 butir dan trihex sebanyak 518 butir.

Kejari Tangerang juga memusnahkan barang lainnya, yakni item kosmetik palsu, serta ponsel yang digunakan para tersangka dalam melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga: Cerita Guru Honorer di Jakarta, Harus Jadi Ojol hingga Jualan Nasi Goreng usai Mengajar

"Kami juga turut memusnahkan 353 item kosmetik palsu yang dianggap membahayakan konsumen, 25 unit alat komunikasi (handphone) yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya dan satu unit freezer yang digunakan tersangka untuk menyimpan potongan tubuh korbannya selama lebih kurang setahun,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebut ada beberapa barang bukti yang belum dapat dimusnahkan, seperti ekskavator lantaran barang tersebut masih dalam proses hukum atau upaya hukum lanjutan. 


Berita Terkait


News Update