Jika nantinya putusan pengadilan sudah ditetapkan, maka barang tersebut tidak akan dimusnahkan, tetapi dilelang untuk menambah pemasukan bagi kas negara.
Baca Juga: Beraksi di Komplek TNI Depok, Pencuri Babak Belur hingga Masuk RS
"Jika nantinya putusan hakim menetapkan barang tersebut dirampas untuk negara, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk melakukan penjualan lelang guna memberikan pemasukan bagi kas negara," ujarnya. (ver)
