Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 149 Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang

Kamis 05 Feb 2026, 14:58 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Jika nantinya putusan pengadilan sudah ditetapkan, maka barang tersebut tidak akan dimusnahkan, tetapi dilelang untuk menambah pemasukan bagi kas negara.

Baca Juga: Beraksi di Komplek TNI Depok, Pencuri Babak Belur hingga Masuk RS

"Jika nantinya putusan hakim menetapkan barang tersebut dirampas untuk negara, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk melakukan penjualan lelang guna memberikan pemasukan bagi kas negara," ujarnya. (ver)


Berita Terkait


News Update