DPR Desak Pemeriksaan Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Ngada Setelah Tragedi Siswa Bunuh Diri

Kamis 05 Feb 2026, 15:06 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Sumber: Dok/DPR RI)

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Sumber: Dok/DPR RI)

Ia menambahkan bahwa praktik meminta pembayaran dalam jumlah tetap dan bersifat wajib tidak dapat dikategorikan sebagai sumbangan, sehingga melanggar aturan.

Desakan Penegakan Aturan

Hetifah menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum agar pemerintah lebih tegas menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan dasar, khususnya di daerah-daerah.

“Saya mendesak pemerintah dan pihak sekolah menegakkan aturan ini secara konsisten. Pastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua,” imbuhnya.

Dirinya berharap agar proses investigasi dilakukan secara transparan, sekaligus memastikan adanya pendampingan bagi keluarga korban.


Berita Terkait


News Update