Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026, antara lain yakni.
Pengendara melawan arus lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ).
- Pengendara melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ).
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UU LLAJ).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil (Pasal 289 UU LLAJ).
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan (Pasal 280 UU LLAJ).
- Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
- Menggunakan knalpot brong atau bising (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).
Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan Jaya 2026
Besaran sanksi dan denda tilang dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut rincian denda maksimal yang dapat dikenakan.
- Melawan arus lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Mengemudi tanpa SIM atau pengendara di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
- Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan handphone saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol: denda maksimal Rp3.000.000 atau kurungan 1 tahun.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
- TNKB tidak sesuai ketentuan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm SNI: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Menggunakan knalpot brong: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
