Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya di Jakarta Hari Ini 4 Februari 2026 Di Mana Saja? Cek Daftar Ruas Jalan dan Besaran Dendanya

Rabu 04 Feb 2026, 06:10 WIB
Titik lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Titik lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026, antara lain yakni.

Pengendara melawan arus lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).

  1. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ).
  2. Pengendara melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
  3. Menggunakan telepon genggam saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ).
  4. Mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UU LLAJ).
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil (Pasal 289 UU LLAJ).
  6. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan (Pasal 280 UU LLAJ).
  7. Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
  8. Menggunakan knalpot brong atau bising (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).

Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan Jaya 2026

Besaran sanksi dan denda tilang dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut rincian denda maksimal yang dapat dikenakan.

  • Melawan arus lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Mengemudi tanpa SIM atau pengendara di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
  • Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Menggunakan handphone saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol: denda maksimal Rp3.000.000 atau kurungan 1 tahun.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • TNKB tidak sesuai ketentuan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm SNI: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Menggunakan knalpot brong: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Berita Terkait


News Update