POSKOTA.CO.ID - Cek daftar titik lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di kawasan Jakarta untuk dijadikan acuan berkendara, pada hari ini, Rabu, 4 Februari 2026.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 resmi dimulai sejak Senin, 2 Februari 2026, dan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari hingga 15 Februari 2026 mendatang.
Pelaksanaan operasi ini sendiri merupakan agenda rutin kepolisian yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan menjelang masuknya bulan suci Ramadhan.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya tidak semata-mata mengedepankan penindakan hukum.
Aparat kepolisian juga menekankan aspek edukasi dan pencegahan dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara proporsional.
Sementara itu, pendekatan preventif diwujudkan dengan penempatan personel di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Adapun penegakan hukum atau represif tetap dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Lantas, di mana saja titik lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 hari ini? Cek ruas jalan yang rawan penindakan hingga besaran denda yang dikenakan oleh pihak terkait.
Baca Juga: Seperti Apa Jam Kerja Dapur Program Makan Gratis? Ini Pembagian Tugas Pemorsian sampai Packing
Di Mana Saja Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta?
Selama Operasi Keselamatan Jaya 2026 berlangsung, petugas disiagakan di sejumlah ruas jalan utama dan kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi di Jakarta. Berikut ini daftar titik lokasi yang menjadi fokus pengawasan.
Jakarta Pusat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Kawasan Monas – Harmoni
Jakarta Selatan
- Jalan TB Simatupang
- Jalan Gatot Subroto
- Kawasan Blok M – Panglima Polim
Jakarta Timur
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Terminal Kampung Melayu
Jakarta Barat
- Jalan Daan Mogot
- Jalan S. Parman
- Kawasan Kalideres
Jakarta Utara
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RE Martadinata
- Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
Selain razia secara manual, kepolisian juga memaksimalkan pengawasan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, khususnya di persimpangan utama dan jalan protokol.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026, antara lain yakni.
Pengendara melawan arus lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ).
- Pengendara melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ).
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UU LLAJ).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil (Pasal 289 UU LLAJ).
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan (Pasal 280 UU LLAJ).
- Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
- Menggunakan knalpot brong atau bising (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).
Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan Jaya 2026
Besaran sanksi dan denda tilang dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut rincian denda maksimal yang dapat dikenakan.
- Melawan arus lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Mengemudi tanpa SIM atau pengendara di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
- Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan handphone saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol: denda maksimal Rp3.000.000 atau kurungan 1 tahun.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
- TNKB tidak sesuai ketentuan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm SNI: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Menggunakan knalpot brong: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
