Telat Bayar Tagihan TikTok PayLater? Ini 6 Hal yang Akan Terjadi

Selasa 03 Feb 2026, 14:02 WIB
Ilustrasi transaksi TikTok PayLater di TikTok Shop sebagai metode cicilan belanja, bukan layanan pinjaman tunai. (Sumber: Youtube/@BKD Tutorials)

Ilustrasi transaksi TikTok PayLater di TikTok Shop sebagai metode cicilan belanja, bukan layanan pinjaman tunai. (Sumber: Youtube/@BKD Tutorials)

POSKOTACOID - Akses pembayaran digital kini semakin mudah dengan hadirnya layanan PayLater, salah satunya TikTok PayLater. Namun, adakah risiko dari penggunaan layanan ini?

TikTok PayLater merupakan layanan buy now pay later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti yang memberikan kemudahan bagi pengguna untuk membeli belanjaan sekarang dan membayarnya di kemudian hari dengan sistem cicilan.

Mengutip dari TikTok, pengguna bisa membeli barang dan kebutuhan lainnya di TikTok, lalu membayarnya nanti dengan skema cicilan sesuai tenor yang dipilih.

Layanan ini memiliki banyak manfaat bagi pengguna dalam bertransaksi sehari-hari. Namun, apabila tidak digunakan dengan bijak, maka ada sejumlah risiko yang mengintai pengguna.

Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?

Kemudahan yang ditawarkan layanan ini kerap disalahgunakan oleh pengguna yang tidak bijak dalam mengatur keuangan sehingga membuat tagihan menumpuk.

Sayangnya, seringkali pengguna justru terlambat membayar tagihan PayLater melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

Jika masalah tersebut dibiarkan atau diabaikan begitu saja, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan yang cukup serius di kemudian hari.

Risiko Telat Bayar TikTok PayLater

Merangkum dari website Bank Sinarmas, berikut ini sejumlah risiko keterlambatan pembayaran TikTok PayLater yang perlu diwaspadai masyarakat.

Baca Juga: Wajah Selingkuhan Ardi Bakrie Seperti Apa? Ramai Dicari Usai Heboh Digosipkan Cerai dengan Nia Ramadhani

1. Dikenai Denda Keterlambatan

Setiap pengguna yang terlambat membayar tagihan tepat waktu pada tanggal yang sudah ditentukan, maka akan dikenai denda keterlambatan.


Berita Terkait


News Update