Ia menegaskan, perkara Riza Chalid merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan tidak memiliki muatan politis. Hal itu penting untuk meyakinkan Interpol bahwa permohonan red notice ini murni penegakan hukum. Pihaknya terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas negara-negara terkait.
Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Siapkan Opsi Deportasi-Ekstradisi
Selasa 03 Feb 2026, 14:30 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Optimalkan Aset Negara, DJKN Gelar Pameran dan Lelang Lukisan lewat Puspawarna Nusantara 2026 di Gedung AA Maramis
Nasional
Presiden Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Menko AHY: Perkuat Konektivitas dan Ketahanan Nasional
HIBURAN
Alasan Nicky Kay Mundur dari OKAAY Apa? Ini Fakta yang Terungkap Di Balik Keputusan Teman Duet Okin