Banyak pengguna tak menyadari bahwa aktivasi paylater saja sudah tercatat di SLIK OJK, meski belum berutang. Skema joint finance dengan bank membuat paylater dikategorikan sebagai kredit resmi perbankan.
Catatan kredit dibagi dalam lima kolektibilitas, dari Kol 1 (lancar) hingga Kol 5 (macet). Riwayat buruk akan tersimpan dan bisa menghambat akses pembiayaan di masa depan.
- Bunga Efektif Lebih Mahal dari Kartu Kredit
Anggapan paylater lebih murah dari kartu kredit tidak selalu benar. Rata-rata bunga paylater berada di kisaran 2,25–6,75 persen per bulan, sementara kartu kredit umumnya 1,75–2 persen per bulan.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Aplikasi PayLater Resmi Terdaftar di OJK, Cek Daftarnya di Sini
Untuk tenor panjang, total bunga paylater bisa jauh lebih mahal, terutama jika pengguna tidak cermat membaca syarat dan simulasi cicilan.
- Denda Keterlambatan Cepat Membengkak
Keterlambatan sehari saja dapat memicu denda. Beberapa platform menerapkan denda hingga 5 persen per bulan, bahkan ada yang menghitung per hari.
Tagihan kecil bisa membesar dalam waktu singkat jika dibiarkan menunggak dan terus menumpuk setiap bulan.
- Mengganggu Peluang Lolos KPR
Banyak pengajuan KPR gagal hanya karena tunggakan paylater bernilai ratusan ribu rupiah. Bank menilai disiplin pembayaran utang kecil sebagai indikator karakter debitur.
Selain itu, paylater masuk dalam perhitungan Debt to Income Ratio (DTI) yang idealnya maksimal 30 persen dari penghasilan bulanan.
- Risiko Penagihan Agresif
Fintech legal memang diatur OJK, namun tetap berhak melakukan penagihan, termasuk melalui pihak ketiga. Tekanan sosial bisa muncul saat penagih menghubungi rumah atau kantor.
Risiko ini jauh lebih ekstrem pada paylater ilegal, yang kerap melakukan teror, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi.
- Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi
Paylater ilegal sering meminta akses berlebihan ke kontak, galeri, hingga SMS. Data ini digunakan sebagai alat tekanan saat penagihan.
