Sepanjang 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal. Bahkan pada platform legal sekalipun, pengguna tetap wajib memastikan keamanan data dan legalitas penyedia layanan.
- Memicu Perilaku Konsumtif dan Gali Lubang Tutup Lubang
Kemudahan paylater mendorong belanja impulsif. Saat satu tagihan macet, pengguna sering menutupnya dengan paylater lain.
Pola ini menciptakan efek bola salju utang, yang bukan hanya merusak kondisi finansial, tetapi juga memicu stres dan gangguan kesehatan mental.
Cara Menghindari Risiko Paylater
Agar paylater tidak menjadi bumerang, lakukan langkah berikut:
- Pastikan platform terdaftar OJK
- Batasi cicilan maksimal 30 persen dari penghasilan
- Pilih tenor terpendek
- Bayar sebelum jatuh tempo
- Hindari membayar utang dengan utang
- Cek SLIK OJK secara berkala
- Siapkan dana darurat 3-6 bulan pengeluaran
Perbedaan Paylater Legal dan Ilegal
Secara umum, paylater legal memiliki bunga transparan, akses data terbatas, penagihan sesuai etika, serta jalur pengaduan resmi ke OJK.
Sementara paylater ilegal cenderung tidak transparan, bunga mencekik, penagihan intimidatif, dan berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan data.
Per Januari 2026, tercatat 95 perusahaan fintech P2P lending berizin OJK, sementara ribuan entitas ilegal telah dihentikan operasinya.
Paylater bukan musuh, tetapi juga bukan solusi instan. Digunakan tanpa perhitungan, risikonya bisa menghantam keuangan dan masa depan kredit. Bijak sejak awal adalah kunci utama.
