Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda permintaan keterangan sebagai tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah menjerat Habib Bahar bin Smith dan kembali menarik perhatian publik.
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
Rekam Jejak Hukum Habib Bahar bin Smith
Adapun daftar rekam jejak hukum Habib Bahar bin Smith dari masa ke masa yang bisa disimak lebih lanjut.
2012 – Aksi Razia Kafe di Jakarta Selatan
Habib Bahar bin Smith memimpin aksi razia terhadap sejumlah kafe yang dianggap sebagai sarang maksiat di wilayah Jakarta Selatan. Aksi tersebut menuai kontroversi dan sorotan publik.
2018–2019 – Kasus Penganiayaan Dua Remaja
Pada 2018, Habib Bahar terlibat kasus penganiayaan terhadap dua remaja di kawasan Kemang, Bogor.
Kasus ini berujung vonis tiga tahun penjara pada 2019 karena terbukti melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pidana lainnya.
2019 – Pernyataan Kontroversial soal Presiden
Dalam konteks Pilpres 2019, Habib Bahar sempat melontarkan pernyataan kontroversial dengan menuding Presiden Joko Widodo sebagai pengkhianat bangsa.
Mei 2020 – Bebas dari Lapas
Bahar bin Smith bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 16 Mei 2020 setelah menjalani masa hukuman.
