“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Baca Juga: Putra Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tutup Usia, Ini Unggahan Terakhir Almarhum Al Ridwan
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat. (pan)
