Pelaku penjual obat-obatan keras ilegal beserta barang bukti obat daftar G berhasil diamankan Polsek Tajurhalang. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang Daftar G di Tajurhalang Bogor

Senin 02 Feb 2026, 18:27 WIB

TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar obat-obatan daftar G dan psikotropika ilegal berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Tajurhalang Bogor.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi menyampaikan, penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit pada Senin, 2 Februari 2026.

Pelaku pengedar sekaligus penjual obat terlarang tersebut diketahui bernisial LS, 30 tahun, berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor sekitar pukul 02.40 WIB dini hari.

"Pelaku ditangkap setelah anggota mencurigakan gerak-gerik pelaku di tempat penjualan area pemotongan ayam," ujar Made Budi kepada Poskota, Senin siang, 2 Februari 2026.

Baca Juga: DPRD DKI Ajak Warga Diskusi Pikirkan Solusi Masalah Bau Menyengat RDF Rorotan

Made Budi mengatakan, dari tangan pelaku anggota berhasil menyita barang bukti satu buah tas selempang warna hitam, 53 butir obat keras jenis tramadol, 53 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp169.000.

Setelah diamankan, pelaku akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 434 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara di atas 10 tahun," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit menambahkan, saat ini sedang berlangsung pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026.

Baca Juga: 3 Pekan Banjir Tangerang, 4.352 KK Masih Tertahan di Pengungsian

"Salah satu pengungkapan kasus obat daftar G bermodus jualan di area pemotongan ayam masuk ke dalam Operasi Pekat Jaya 2026,” ujar Mareben.

“Selain itu atensi pimpinan kasus tawuran, pencurian dan peredaran minuman keras," kata dia.

Mareben menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang harus dilakukan hingga ke akar, karena berpotensi memicu tindak kejahatan dan membahayakan masyarakat.

saat ini pihaknya akan memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Tajurhalang sampai ke akar-akarnya.

Baca Juga: Disentil Prabowo, Pemkot Bogor Klaim Telah Tertibkan Puluhan Spanduk Sampah Visual

"Dampak negatif bagi pengguna obat keras dapat memicu kejahatan. Untuk itu anggota dikerahkan bergerak untuk dapat mengungkap," ujarnya. (ang)

Tags:
Bogorpelaku pengedar obat kerasobat daftar Gobat obatan terlarangPolsek Tajurhalang

Angga Pahlevi

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor