POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait aturan larangan pernikahan beda agama di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026. Perkara dengan nomor 265/PUU-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formal permohonan uji materi.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan para pemohon tidak memiliki perumusan petitum yang jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
“Permohonan tidak dapat diterima karena terdapat ketidakjelasan rumusan petitum yang diajukan oleh para pemohon,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Imbauan Bahaya Penularan Virus Nipah
Kesalahan Pemaknaan Pasal dan Kebingungan Petitum
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemohon keliru ketika mengaitkan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan persoalan administratif pencatatan nikah. Pasal tersebut berbicara mengenai syarat sah perkawinan berdasarkan hukum agama masing-masing, bukan mengenai tata cara pencatatan negara.
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa kesalahan utama pemohon terletak pada penafsiran pasal yang tidak tepat. Pasal 2 Ayat (1) mengatur sahnya perkawinan menurut agama, bukan mekanisme administratif pencatatan.
Selain itu, MK menemukan kebingungan pada petitum alternatif nomor 3 dan 4 yang diajukan pemohon. Mereka meminta penafsiran baru agar perkawinan dianggap sah apabila sesuai dengan hukum agama masing-masing, namun tidak menjelaskan dasar argumen tersebut dalam posita atau alasan hukum secara memadai.
Hakim menilai pemohon tidak mampu menguraikan urgensi perubahan pemaknaan norma sebagaimana yang mereka tuntut.
Baca Juga: Rakornas 2026: Prabowo Subianto Minta Kepala Daerah Selesaikan Masalah Sampah
Pemohon dan Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh dua advokat dan seorang pengamat kebijakan publik yang menyoroti ketidakpastian hukum terhadap pencatatan pernikahan beda agama. Mereka mengklaim bahwa ketidakharmonisan antara hukum agama dan kebijakan administrasi negara menciptakan ruang abu-abu bagi warga.
Namun, MK menegaskan kembali bahwa posisi hukum perkawinan di Indonesia tetap berpijak pada prinsip agama masing-masing sebagaimana yang telah ditegaskan dalam berbagai putusan sebelumnya.
Putusan ini juga menambah deretan penolakan MK terhadap gugatan serupa mengenai pernikahan beda agama, isu yang kerap dinilai bertentangan dengan prinsip moral dan nilai-nilai dalam Pancasila.
Meski demikian, diskusi publik mengenai perlunya reformasi hukum perkawinan untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat dan keragaman sosial masih terus bergulir di berbagai kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati kebijakan publik.
