Namun, MK menegaskan kembali bahwa posisi hukum perkawinan di Indonesia tetap berpijak pada prinsip agama masing-masing sebagaimana yang telah ditegaskan dalam berbagai putusan sebelumnya.
Putusan ini juga menambah deretan penolakan MK terhadap gugatan serupa mengenai pernikahan beda agama, isu yang kerap dinilai bertentangan dengan prinsip moral dan nilai-nilai dalam Pancasila.
Meski demikian, diskusi publik mengenai perlunya reformasi hukum perkawinan untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat dan keragaman sosial masih terus bergulir di berbagai kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati kebijakan publik.
