OJK Ingatkan Bahaya Gestun, Praktik Ilegal yang Sering Disamakan dengan Paylater

Senin 02 Feb 2026, 15:50 WIB
Ilustrasi. Maraknya praktik gesek tunai membuat masyarakat keliru menyamakannya dengan paylater. (Sumber: Feepik/gpointstudio)

Ilustrasi. Maraknya praktik gesek tunai membuat masyarakat keliru menyamakannya dengan paylater. (Sumber: Feepik/gpointstudio)

Agar lebih dipahami, berikut gambaran umum cara kerja gestun yang banyak terjadi di lapangan:

  • Pemegang kartu menyerahkan kartu kredit atau akun paylater kepada penyedia jasa gestun.
  • Merchant melakukan transaksi fiktif di mesin EDC seolah-olah terjadi pembelian barang.
  • Uang tunai diberikan kepada pemegang kartu setelah dipotong biaya jasa.
  • Pemegang kartu tetap wajib membayar tagihan penuh ke bank, ditambah bunga dan biaya lainnya.

Baca Juga: Galbay di GoPayLater dan GoPay Pinjam Apakah Aman? Ini Risiko Tersembunyi Meski Tanpa DC Lapangan

Risiko dan Bahaya Gestun bagi Konsumen

Di balik kemudahannya, gestun menyimpan berbagai risiko serius yang perlu diwaspadai masyarakat, di antaranya:

  • Bersifat ilegal dan melanggar ketentuan perbankan.
  • Biaya jasa tinggi dan tidak transparan.
  • Rentan penipuan oleh penyedia jasa tidak resmi.
  • Berisiko pemblokiran kartu oleh bank.
  • Dapat merusak skor kredit dan reputasi finansial.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan serta menghindari praktik gestun yang berisiko merugikan diri sendiri dalam jangka panjang.


Berita Terkait


News Update