POSKOTA.CO.ID - Praktik gesek tunai atau gestun semakin menjamur seiring meluasnya akses layanan keuangan digital. Aktivitas ini tidak hanya dilakukan secara daring, tetapi juga ditemukan di toko fisik, mulai dari pusat perbelanjaan hingga konter pulsa di pinggir jalan.
Kemudahan akses membuat gestun kerap disamakan dengan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Pasalnya, transaksi gestun bisa dilakukan kapan saja tanpa terikat jam operasional, bahkan sering dikamuflasekan sebagai transaksi belanja biasa.
Namun di balik kemudahannya, gestun menyimpan persoalan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik tersebut tidak termasuk layanan paylater resmi dan berpotensi melanggar ketentuan regulator, meski belum diatur secara eksplisit dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Aplikasi PayLater Resmi Terdaftar di OJK, Cek Daftarnya di Sini
Apa Itu Gestun?
Gestun atau gesek tunai merupakan praktik mencairkan limit kartu kredit atau paylater menjadi uang tunai secara tidak resmi. Praktik ini umumnya dilakukan melalui transaksi fiktif di mesin EDC merchant tertentu.
Dalam praktiknya, pemegang kartu hanya menerima sebagian uang tunai karena dipotong biaya jasa yang cukup tinggi. Gestun sering dinilai ilegal karena menyalahgunakan fasilitas kredit yang seharusnya digunakan untuk pembelian barang atau jasa.
OJK Tegaskan Gestun Bukan Paylater Resmi
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa gestun tidak dapat disamakan dengan layanan BNPL yang berizin.
“Praktik gestun pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan paylater (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” ujar Agusman dalam keterangannya, pada 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025 telah diatur karakteristik utama layanan BNPL yang sah, sehingga praktik gestun secara prinsip bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Karakteristik Layanan BNPL
Menurut POJK 32/2025, dalam aturan tersebut layanan Buy Now Pay Later memiliki sejumlah ciri utama yang membedakannya dari praktik gestun, antara lain:
- Digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai.
- Tidak memerlukan agunan.
- Memiliki batas plafon pembiayaan tertentu.
- Dilakukan melalui sistem elektronik.
- Menggunakan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.
- Dengan karakteristik tersebut, gestun dinilai tidak sejalan dengan definisi maupun prinsip pembiayaan BNPL yang diatur OJK.
Cara Kerja Gestun yang Perlu Diketahui
Agar lebih dipahami, berikut gambaran umum cara kerja gestun yang banyak terjadi di lapangan:
- Pemegang kartu menyerahkan kartu kredit atau akun paylater kepada penyedia jasa gestun.
- Merchant melakukan transaksi fiktif di mesin EDC seolah-olah terjadi pembelian barang.
- Uang tunai diberikan kepada pemegang kartu setelah dipotong biaya jasa.
- Pemegang kartu tetap wajib membayar tagihan penuh ke bank, ditambah bunga dan biaya lainnya.
Baca Juga: Galbay di GoPayLater dan GoPay Pinjam Apakah Aman? Ini Risiko Tersembunyi Meski Tanpa DC Lapangan
Risiko dan Bahaya Gestun bagi Konsumen
Di balik kemudahannya, gestun menyimpan berbagai risiko serius yang perlu diwaspadai masyarakat, di antaranya:
- Bersifat ilegal dan melanggar ketentuan perbankan.
- Biaya jasa tinggi dan tidak transparan.
- Rentan penipuan oleh penyedia jasa tidak resmi.
- Berisiko pemblokiran kartu oleh bank.
- Dapat merusak skor kredit dan reputasi finansial.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan serta menghindari praktik gestun yang berisiko merugikan diri sendiri dalam jangka panjang.
