DPUPR Kabupaten Serang Hentikan Penerbitan Izin PKKPR di Jawilan dan Kopo

Senin 02 Feb 2026, 19:50 WIB
Kabid Tata Ruang (kanan) saat dikonfirmasi wartawan terkait proses perizinan yang dikeluarkan oleh DPUPR. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kabid Tata Ruang (kanan) saat dikonfirmasi wartawan terkait proses perizinan yang dikeluarkan oleh DPUPR. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Peninjauan tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana komitmen pengembang dalam merealisasikan pembangunan perumahan.

“Nanti kami akan turun langsung ke lokasi untuk melihat komitmennya seperti apa. Kalau memang niatnya membangun perumahan, gardu dan fasilitas perumahannya harus jelas. Itu akan kami tinjau ulang,” katanya.

Selain itu, Fardianto juga menyampaikan rencana untuk mendorong pemanfaatan lahan bekas tambang.

Baca Juga: SMAN 1 Warunggunung Lebak Batasi Siswa Gunakan Ponsel di Sekolah

Nantinya lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi kawasan industri dan pergudangan, seperti yang telah diterapkan di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel.

“Karena para pengusaha tambang itu memiliki lahan yang cukup luas. Apalagi wilayah tersebut didukung akses jalan dan pelabuhan. Setelah aktivitas tambang selesai, lahannya bisa dimanfaatkan untuk kawasan industri,” ujarnya. (rah)


Berita Terkait


News Update