POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali dianggap memiliki fungsi yang sama. Padahal, dua komponen pendapatan tersebut memiliki tujuan, waktu pencairan, serta dasar hukum yang berbeda.
Misinterpretasi ini kerap muncul menjelang periode pencairan tunjangan tahunan bagi aparatur negara, sehingga penting bagi masyarakat memahami perbedaan keduanya secara tepat.
Pemerintah menegaskan bahwa kedua tunjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan. “Gaji ke-13 dan THR diberikan sebagai komitmen negara untuk mendukung kemampuan finansial ASN, pensiunan, dan penerima pensiun lainnya,” dikutip dari penjelasan resmi pemerintah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: DLH Tegaskan Pengiriman Sampah ke RDF Rorotan Dibatasi, Kini 200-600 Ton per Hari
Pengertian THR dan Gaji ke-13
THR (Tunjangan Hari Raya)
THR merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Dalam praktik ketenagakerjaan nasional, THR bersifat wajib bagi perusahaan dan diberikan kepada seluruh jenis pekerja baik tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Fungsi utamanya adalah membantu pemenuhan kebutuhan hari raya. Pemerintah sering menyebutnya sebagai gaji ke-14. “THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan sebelum hari raya keagamaan,” menurut regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Gaji ke-13
Sementara itu, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang khusus ditujukan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan. Kebijakan ini dirancang membantu kebutuhan pendidikan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada Juni atau Juli, mengikuti ketetapan anggaran pemerintah.
Sasaran Penerima Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024
Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Staf khusus kementerian/lembaga
- Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Pimpinan BLU/BLUD
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pensiunan, penerima pensiun, veteran, janda/duda, serta anak penerima pensiun
Namun, terdapat pengecualian. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di perusahaan swasta dengan sumber gaji di luar APBN/APBD tidak termasuk penerima.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN 1 Februari 2026 Naik Atau Tidak? Cek Rincian Harga Semua Golongan
Waktu Pencairan dan Komponen Tunjangan
Waktu Pencairan
- THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni.
- Komponen Pembayaran
Baik THR maupun gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sebagai pengganti.
Perbedaan Utama THR dan Gaji ke-13
- THR mendukung kebutuhan masyarakat menjelang hari raya. Sedangkan gaji ke-13 membantu biaya pendidikan dan kebutuhan keluarga jangka menengah.
- THR menjelang hari raya. Sedangkan gaji ke-13 pertengahan tahun.
- THR diatur dalam UU Ketenagakerjaan, bersifat wajib untuk perusahaan. Sedangkan gaji ke-13 diatur melalui peraturan pemerintah, berlaku hanya di sektor pemerintahan.
- THR dialokasikan untuk konsumsi hari raya, pakaian baru, hingga perjalanan mudik. Sedangkan gaji ke-13 untuk pendidikan anak dan keperluan jangka menengah.
Memahami perbedaan gaji ke-13 dan THR sangat penting agar masyarakat, terutama ASN dan pensiunan, dapat merencanakan keuangan secara lebih tepat. Dua tunjangan ini memiliki fungsi yang berbeda meski sama-sama menjadi bagian dari kebijakan kesejahteraan pemerintah.
