Perbedaan Gaji ke-13 dan THR yang Wajib Dipahami Pekerja

Minggu 01 Feb 2026, 19:09 WIB
Perbedaan Gaji ke-13 dan THR: Ketentuan, Tujuan, dan Skema Pencairannya (Sumber: Pinterest)

Perbedaan Gaji ke-13 dan THR: Ketentuan, Tujuan, dan Skema Pencairannya (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali dianggap memiliki fungsi yang sama. Padahal, dua komponen pendapatan tersebut memiliki tujuan, waktu pencairan, serta dasar hukum yang berbeda.

Misinterpretasi ini kerap muncul menjelang periode pencairan tunjangan tahunan bagi aparatur negara, sehingga penting bagi masyarakat memahami perbedaan keduanya secara tepat.

Pemerintah menegaskan bahwa kedua tunjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan. “Gaji ke-13 dan THR diberikan sebagai komitmen negara untuk mendukung kemampuan finansial ASN, pensiunan, dan penerima pensiun lainnya,” dikutip dari penjelasan resmi pemerintah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: DLH Tegaskan Pengiriman Sampah ke RDF Rorotan Dibatasi, Kini 200-600 Ton per Hari

Pengertian THR dan Gaji ke-13

THR (Tunjangan Hari Raya)

THR merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Dalam praktik ketenagakerjaan nasional, THR bersifat wajib bagi perusahaan dan diberikan kepada seluruh jenis pekerja baik tetap, kontrak, maupun harian lepas.

Fungsi utamanya adalah membantu pemenuhan kebutuhan hari raya. Pemerintah sering menyebutnya sebagai gaji ke-14. “THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan sebelum hari raya keagamaan,” menurut regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Gaji ke-13

Sementara itu, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang khusus ditujukan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan. Kebijakan ini dirancang membantu kebutuhan pendidikan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada Juni atau Juli, mengikuti ketetapan anggaran pemerintah.

Sasaran Penerima Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024

Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • PNS dan PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Staf khusus kementerian/lembaga
  • Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
  • Pimpinan BLU/BLUD
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pensiunan, penerima pensiun, veteran, janda/duda, serta anak penerima pensiun

Namun, terdapat pengecualian. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di perusahaan swasta dengan sumber gaji di luar APBN/APBD tidak termasuk penerima.

Baca Juga: Tarif Listrik PLN 1 Februari 2026 Naik Atau Tidak? Cek Rincian Harga Semua Golongan

Waktu Pencairan dan Komponen Tunjangan


Berita Terkait


News Update