Paylater dan Leasing Masih Aktif, Bisakah Ajukan KUR BRI? Ini Syarat dan Ketentuannya

Minggu 01 Feb 2026, 15:35 WIB
Punya Pinjol atau Paylater, Apakah Masih Bisa Ajukan KUR BRI? Ini Penjelasan Resminya (Sumber: Pinterest)

Punya Pinjol atau Paylater, Apakah Masih Bisa Ajukan KUR BRI? Ini Penjelasan Resminya (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai apakah pemilik pinjol, paylater, atau leasing dapat tetap mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kerap muncul di tengah masyarakat.

Hal ini kembali dijelaskan oleh narasumber dan edukator keuangan, @Ina Helena Apriani, dalam sebuah video informatif di kanal YouTube @ENR Project Review.

Menurut Ina, nasabah yang memiliki pinjaman di luar perbankan, seperti pinjol legal, layanan paylater, maupun leasing, tetap diperbolehkan mengajukan KUR BRI, selama memenuhi ketentuan tertentu.

“Selama cicilan Anda tidak macet dan bukan termasuk kredit dari bank lain, maka tetap bisa mengajukan KUR BRI,” ujar Ina Helena Apriani dalam penjelasannya.

Berikut penjelasan secara lengkap soal aturan, syarat, hingga solusi apabila terjadi keterlambatan pembayaran di pinjol atau paylater.

Baca Juga: Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi Resmi Ditunjuk OJK, Ini Peran Barunya

Syarat Dasar: Tidak Boleh Punya Kredit Produktif di Bank Lain

Ina menegaskan bahwa KUR BRI memiliki aturan jelas mengenai status pinjaman calon debitur. Ia menyatakan, “Yang dilarang itu adalah nasabah yang sedang menikmati kredit modal kerja atau kredit investasi di bank lain.”

Artinya, seseorang tidak boleh sedang memiliki pinjaman produktif dari bank selain BRI. Namun, beberapa jenis pinjaman bank dikecualikan, seperti:

  • KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
  • KKB (Kredit Kendaraan Bermotor)
  • Kartu kredit
  • Pinjaman konsumtif lain yang bukan modal usaha

Sementara itu, pinjol, paylater, dan leasing tidak termasuk kategori kredit bank, sehingga masih diperbolehkan selama statusnya lancar.

Tergantung Mantri dan Kapasitas Bayar (RPC)

Walaupun diperbolehkan, bukan berarti pengajuan akan otomatis disetujui. BRI tetap melakukan survei usaha dan analisa kemampuan bayar (Repayment Capacity/RPC). Faktor yang dilihat:

  • Pendapatan usaha
  • Total pengeluaran
  • Jumlah cicilan di luar KUR
  • Stabilitas usaha
  • Rekam jejak kredit di SLIK

Ina menambahkan, “Mantri akan menghitung kemampuan bayar Anda. Jika setelah dikurangi cicilan paylater masih mampu membayar angsuran KUR, maka pengajuan dapat diproses.”

Dengan kata lain, status lancar saja tidak cukup, kemampuan finansial harus realistis.

Cicilan Macet: Pengajuan KUR BRI Langsung Ditolak

BRI menolak pengajuan KUR apabila pemohon memiliki cicilan yang macet, baik itu di pinjol, paylater, maupun leasing. Data keterlambatan tercatat otomatis di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Ina menegaskan, “Kalau ada pinjol atau paylater yang macet, KUR otomatis tidak bisa masuk. Lunasi dulu baru bisa diajukan lagi.” Macet satu hari pun dapat memengaruhi skor kredit, apalagi jika sudah berstatus “Kolektibilitas 2–5”.

Solusi Jika Pernah Macet: Lunasi dan Ajukan Ulang

Bagi yang pernah mengalami gagal bayar, ada langkah yang bisa dilakukan:

  • Lunasi seluruh tunggakan
  • Minta update status kolektibilitas ke penyedia pinjol/paylater
  • Ajukan kembali KUR setelah SLIK membaik
  • Berikan penjelasan kepada pihak bank

Prosedur ini berlaku untuk pemohon baru maupun nasabah lama yang ingin melakukan suplesi (penambahan plafon).

Jika Cicilan Macet Karena Data Dipakai Orang Lain

Kasus lain yang umum terjadi adalah pemakaian data pribadi oleh pihak lain untuk membuat pinjol atau paylater. Ina menjelaskan kemungkinan ini dapat mempengaruhi persetujuan KUR.

“Bisa diterima atau bisa juga tidak, tergantung pertimbangan bank karena di SLIK tetap terbaca.”

Solusi yang dianjurkan:

  • Buat surat pernyataan bahwa data dipakai pihak lain
  • Lampirkan fotokopi KTP
  • Sertakan bukti pendukung seperti laporan ke penyedia layanan atau surat kepolisian
  • Surat tersebut dapat membantu bank melakukan pertimbangan khusus.

Baca Juga: Maksimal Limit GoPay Later Berapa? Begini Cara Naikkan Limit Biar Makin Besar

Waspadai Tawaran Membahayakan Skor Kredit

Ina juga mengingatkan untuk berhati-hati terhadap pihak tidak resmi yang menawarkan pencairan uang melalui akun paylater atau pinjol. Jangan tergiur tawaran yang menjanjikan uang dari paylater. Jika gagal bayar, nama Anda di SLIK rusak, KUR pun tidak bisa cair. Masyarakat diminta bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.

Pinjol dan Paylater Tidak Menghalangi KUR Selama Lancar

Kesimpulan yang diambil secara point-point adalah:

  • BISA ajukan KUR jika memiliki pinjol/paylater/leasing lancar
  • TIDAK BISA ajukan KUR jika macet
  • KUR tidak memperbolehkan pemohon memiliki kredit usaha di bank lain
  • Jika data disalahgunakan, diperlukan surat pernyataan

Edukasi seperti ini penting untuk membantu pelaku UMKM mempersiapkan pengajuan KUR dengan benar.


Berita Terkait


News Update