POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai apakah pemilik pinjol, paylater, atau leasing dapat tetap mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kerap muncul di tengah masyarakat.
Hal ini kembali dijelaskan oleh narasumber dan edukator keuangan, @Ina Helena Apriani, dalam sebuah video informatif di kanal YouTube @ENR Project Review.
Menurut Ina, nasabah yang memiliki pinjaman di luar perbankan, seperti pinjol legal, layanan paylater, maupun leasing, tetap diperbolehkan mengajukan KUR BRI, selama memenuhi ketentuan tertentu.
“Selama cicilan Anda tidak macet dan bukan termasuk kredit dari bank lain, maka tetap bisa mengajukan KUR BRI,” ujar Ina Helena Apriani dalam penjelasannya.
Berikut penjelasan secara lengkap soal aturan, syarat, hingga solusi apabila terjadi keterlambatan pembayaran di pinjol atau paylater.
Baca Juga: Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi Resmi Ditunjuk OJK, Ini Peran Barunya
Syarat Dasar: Tidak Boleh Punya Kredit Produktif di Bank Lain
Ina menegaskan bahwa KUR BRI memiliki aturan jelas mengenai status pinjaman calon debitur. Ia menyatakan, “Yang dilarang itu adalah nasabah yang sedang menikmati kredit modal kerja atau kredit investasi di bank lain.”
Artinya, seseorang tidak boleh sedang memiliki pinjaman produktif dari bank selain BRI. Namun, beberapa jenis pinjaman bank dikecualikan, seperti:
- KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
- KKB (Kredit Kendaraan Bermotor)
- Kartu kredit
- Pinjaman konsumtif lain yang bukan modal usaha
Sementara itu, pinjol, paylater, dan leasing tidak termasuk kategori kredit bank, sehingga masih diperbolehkan selama statusnya lancar.
Tergantung Mantri dan Kapasitas Bayar (RPC)
Walaupun diperbolehkan, bukan berarti pengajuan akan otomatis disetujui. BRI tetap melakukan survei usaha dan analisa kemampuan bayar (Repayment Capacity/RPC). Faktor yang dilihat:
- Pendapatan usaha
- Total pengeluaran
- Jumlah cicilan di luar KUR
- Stabilitas usaha
- Rekam jejak kredit di SLIK
Ina menambahkan, “Mantri akan menghitung kemampuan bayar Anda. Jika setelah dikurangi cicilan paylater masih mampu membayar angsuran KUR, maka pengajuan dapat diproses.”
