Galbay Shopee PayLater dan SPinjam, Apakah Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Minggu 01 Feb 2026, 07:36 WIB
Ilustrasi debitur gagal bayar atau galbay Shopee PayLater atau SPinjam. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi debitur gagal bayar atau galbay Shopee PayLater atau SPinjam. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar (galbay) pada layanan kredit digital seperti Shopee PayLater dan SPinjam semakin sering terjadi di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Tak sedikit pengguna yang akhirnya menunggak cicilan, baik karena kehilangan pekerjaan, usaha menurun, maupun faktor darurat lainnya.

Kondisi galbay Shopee PayLater dan SPinjam tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran serius, terutama soal kemungkinan sanksi hukum pidana.

Untuk itu, memahami posisi hukum secara benar merupakan langkah awal yang penting agar tidak terjebak dalam ketakutan berlebihan.

Dengan pendekatan yang rasional dan pemahaman hukum yang tepat, persoalan gagal bayar dapat disikapi secara lebih bijak dan proporsional.

Lantas, apakah galbay Shopee PayLater dan SPinjam tersebut bisa dipidana? Berikut penjelasan hukumnya.

Baca Juga: Grayce Tan Siapa dan Lulusan Mana? Geger Terseret Dugaan Perselingkuhan dengan CEO PropertyLimBrothers Melvin Lim

Galbay Shopee PayLater dan SPinjam Apakah Bisa Dipidana?

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, Minggu, 1 Februari 2026, dalam sistem hukum Indonesia, gagal bayar pada layanan pinjaman digital pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi atau ingkar janji.

Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati.

Shopee PayLater dan SPinjam merupakan produk pembiayaan yang berbasis perjanjian perdata antara pengguna dan penyedia layanan.

Dengan demikian, ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar, persoalan tersebut masuk ke dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

Perlu ditegaskan bahwa galbay Shopee PayLater dan SPinjam tidak serta-merta dapat dipidana.

Tidak ada aturan hukum yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang.

Selama tidak terdapat unsur penipuan, pemalsuan data, atau tindak pidana lain sejak awal pengajuan pinjaman, maka perkara ini tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Ancaman pidana baru dapat muncul apabila terbukti ada niat jahat sejak awal, misalnya menggunakan identitas palsu, dokumen fiktif, atau sengaja menipu penyedia layanan. Tanpa unsur tersebut, gagal bayar murni adalah masalah perdata.

Dalam kasus gagal bayar yang murni perdata, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan atau penahanan.

Polisi hanya dapat terlibat jika ada laporan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum pidana.

Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?

Oleh karena itu, ancaman yang mengatasnamakan polisi atau proses pidana sering kali lebih bersifat tekanan psikologis agar debitur segera membayar.

Masyarakat perlu memahami batasan kewenangan aparat penegak hukum agar tidak mudah terintimidasi.

Namun, meski tidak dipidana, gagal bayar tetap memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

Risiko paling nyata adalah dikenakannya denda keterlambatan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

Selain itu, data debitur berpotensi tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dalam beberapa kasus, debitur dapat menerima somasi atau surat peringatan. Somasi merupakan langkah hukum perdata yang bertujuan mengingatkan debitur agar memenuhi kewajibannya.

Somasi bukanlah putusan pengadilan dan bukan berarti debitur langsung bersalah secara hukum.


Berita Terkait


News Update