Perlu ditegaskan bahwa galbay Shopee PayLater dan SPinjam tidak serta-merta dapat dipidana.
Tidak ada aturan hukum yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang.
Selama tidak terdapat unsur penipuan, pemalsuan data, atau tindak pidana lain sejak awal pengajuan pinjaman, maka perkara ini tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
Ancaman pidana baru dapat muncul apabila terbukti ada niat jahat sejak awal, misalnya menggunakan identitas palsu, dokumen fiktif, atau sengaja menipu penyedia layanan. Tanpa unsur tersebut, gagal bayar murni adalah masalah perdata.
Dalam kasus gagal bayar yang murni perdata, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan atau penahanan.
Polisi hanya dapat terlibat jika ada laporan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum pidana.
Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?
Oleh karena itu, ancaman yang mengatasnamakan polisi atau proses pidana sering kali lebih bersifat tekanan psikologis agar debitur segera membayar.
Masyarakat perlu memahami batasan kewenangan aparat penegak hukum agar tidak mudah terintimidasi.
Namun, meski tidak dipidana, gagal bayar tetap memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
Risiko paling nyata adalah dikenakannya denda keterlambatan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
Selain itu, data debitur berpotensi tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
