Obrolan Warteg: Ambang Batas Parlemen, Hapus atau Tidak?

Sabtu 31 Jan 2026, 08:22 WIB
Obrolan warteg hari ini. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Obrolan warteg hari ini. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

POSKOTA.CO.ID - Aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold kembali diperdebatkan, menyongsong penataan UU Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemerintah dan DPR sendiri sudah mengagendakan lebih fokus membahas RUU tentang Pemilu pada 2026. Ingat, tentang pemilu, bukan pilkada.

Revisi UU Pemilu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 yang mengamanatkan agar pembentuk undang-undang mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen agar lebih rasional.

Seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen. Ini yang berlaku pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Reshuffle, Tunggu Dulu

“Persolannya yang rasional itu rumusannya seperti apa?” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Ada partai yang mengusulkan agar ambang batas parlemen dinolkan alias dihapuskan dengan sejumlah argumen, sementara partai lain tidak sependapat dengan berbagai alasan,” ujar Yudi.

“Dapat diduga yang meminta ambang batas dinolkan, adalah partai kecil yang sulit menembus ambang batas atau nyaris tidak lolos ke parlemen karena terhalang ambang 4 persen,” ucap Heri.

“Cukup beralasan, jika partai kecil menginginkan ambang batas dihapus, mengingat perolehan suara partai peserta pemilu hilang begitu saja karena gagal melewati ambang batas,” tutur mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Waspada, Cuaca Ekstrem Masih Melanda

“Partai kecil itu bukan berarti partainya kecil, tetapi kecil perolehan suara dalam pemilu legislatif. Tak sedikit partai besar dengan kelembagaan yang besar pula, dan sudah punya nama, tidak menembus batas aman masuk ke Senayan,” timpal mas Bro.


Berita Terkait


News Update