POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Depok yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengunjungi langsung Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Depok yang sudah disediakan.
Pelayanan SIM keliling Polresta Depok beroperasi di dua lokasi dan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Permohonan perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka tidak bisa diperpanjang dan pengendara wajib untuk membuat SIM baru.
Baca Juga: Warga Tanjung Sanyang Jaktim Selalu Waswas saat Musim Hujan: Kalau Katulampa Naik, Kami Siaga!
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu terdiri sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Syarat Perpanjangan SIM
1. SIM Lama yang masih berlaku
Perpanjangan idealnya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lewat, biasanya Anda harus membuat lisensi baru (kecuali ada dispensasi tertentu).
2. KTP Asli (e-KTP) dan Fotokopi
Identitas harus sesuai dengan data di kartu. Jadi pastikan KTP Anda sudah benar, tidak ada kekeliruan.
3. Surat Keterangan Sehat
