Anak di Bekasi jadi Korban Penculikan Bermotif Asmara

Sabtu 31 Jan 2026, 12:37 WIB
Jumpa pers pengungkapan penculikan anak di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Jumpa pers pengungkapan penculikan anak di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang anak di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diculik. Kasus penculikan tersebut bermotif asmara.

Kasus penculikan itu dilaporkan ibu kandung korban, Senin, 26 Januari 2026. Sang anak berinisial MAA tidak kembali ke rumah seusai diminta membeli gas LPG di warung dekat tempat tinggalnya.

“Korban terakhir terlihat pada Minggu, 25 Januari 2026, saat keluar rumah untuk membeli gas. Namun setelah itu korban tidak kunjung pulang,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida dalam keterangannya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan saksi yang menyebut korban sempat terlihat bersama seorang pria bermotor mengenakan atribut ojek online. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati.

Baca Juga: Bolehkah Presiden Suatu Negara Menculik Presiden Negara Lain? Ini Penjelasan Hukum Internasional

“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam sehingga korban mengikuti pelaku,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga mengarahkan penelusuran ke wilayah Kabupaten Bandung. Pelaku dikejar petugas hingga ke Terminal Leuwipanjang, Kamis, 29 Januari 2026.

“Petugas menghentikan bus antarkota jurusan Bandung-Merak di wilayah Babakan Ciparay dan mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan penculikan tersebut bermotif asmara. Pelaku disebut ingin mengancam orang tua korban agar bersedia kembali menjalin hubungan dengannya.

Baca Juga: Anak 3 Tahun Diculik di Apartemen Jakut, Mantan Suami Ibu Korban jadi Dalang

“Motifnya, pelaku ingin memaksa orang tua korban agar kembali berhubungan dengan dirinya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut hingga korban dapat kembali ke rumah dengan selamat.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, karena anak saya bisa kembali dengan selamat,” tutur ibu korban.


Berita Terkait


News Update