Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Sementara itu, keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut hingga korban dapat kembali ke rumah dengan selamat.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, karena anak saya bisa kembali dengan selamat,” tutur ibu korban.
