Kartu kredit adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan, di mana pengguna dapat melakukan transaksi terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari sesuai tanggal jatuh tempo.
Berbeda dengan kartu debit, saldo tabungan tidak langsung terpotong saat transaksi dilakukan.
Hingga November 2025, jumlah pemegang kartu kredit di Indonesia tercatat sekitar 17 juta orang, dengan nilai transaksi yang terus meningkat setiap tahun.
Selain kemudahan pembayaran, kartu kredit juga menawarkan berbagai fasilitas tambahan seperti reward point, cashback, hingga akses airport lounge untuk jenis kartu tertentu.
Baca Juga: Tanpa BI Checking, Ini Daftar Pinjol Mudah Cair ke DANA 2025 yang Banyak Dicari
Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit, dari Limit Hingga Bunga yang Harus Diketahui
Meski sama-sama berbasis kredit, terdapat sejumlah perbedaan penting antara paylater dan kartu kredit.
- Proses Pengajuan
Paylater menawarkan proses pengajuan yang cepat dan sederhana. Umumnya hanya membutuhkan KTP dalam bentuk digital, tanpa perlu dokumen fisik atau kunjungan ke kantor.
Sebaliknya, pengajuan kartu kredit cenderung lebih kompleks.
Pemohon wajib melampirkan KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, serta surat keterangan kerja. Bank juga akan melakukan pengecekan riwayat kredit melalui SLIK OJK.
Baca Juga: Modal Usaha Rp50 Juta di KUR Mandiri 2026, Segini Cicilan Hariannya
- Limit Kredit
Limit paylater relatif lebih kecil, berkisar Rp500 ribu hingga Rp30 juta, tergantung platform dan profil pengguna.
Data IdScore menunjukkan rata-rata transaksi paylater berada di kisaran Rp300 ribu-Rp400 ribu.
