POSKOTA.CO.ID - Saat berada di halaman checkout belanja online, banyak orang kerap ragu menentukan pilihan: menggunakan paylater atau kartu kredit. Wajar saja, sebab keduanya sama-sama menawarkan kemudahan bertransaksi tanpa harus mengeluarkan dana tunai di awal.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat di layanan paylater mencapai Rp29,59 triliun per April 2025. Di sisi lain, jumlah pengguna kartu kredit di Indonesia telah menyentuh angka sekitar 17 juta orang.
Besarnya angka ini menunjukkan bahwa kedua instrumen keuangan tersebut memiliki peran penting dalam ekosistem pembayaran digital.
Meski terlihat serupa, perbedaan paylater dan kartu kredit cukup mendasar dan bisa berdampak pada kesehatan finansial jangka panjang. Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Benarkah Shopee Paylater Ada DC Lapangan di 2026? Cek Faktanya di Sini!
Apa Itu Paylater dan Kartu Kredit?

Sebelum membandingkan lebih jauh, penting memahami definisi serta mekanisme kerja masing-masing layanan.
Pengertian Paylater
Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) merupakan layanan pembiayaan jangka pendek yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya di kemudian hari.
Layanan ini umumnya terintegrasi langsung dengan aplikasi e-commerce atau platform digital.
Berdasarkan data PEFINDO Biro Kredit (IdScore), jumlah debitur paylater per Februari 2025 mencapai 17,26 juta orang, tumbuh 25,53 persen secara tahunan. Pengguna didominasi oleh generasi milenial (48,27 persen), disusul Gen Z (39,94 persen).
Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! Ini Tips Atur Keuangan Agar Tak Terjebak Paylater
Proses pengajuan paylater dikenal sangat praktis karena sepenuhnya digital, dengan verifikasi e-KYC yang bisa selesai hanya dalam hitungan menit.
