Paylater atau Kartu Kredit? Simak Perbandingan Lengkap dari Limit, Tenor, sampai Bunga

Jumat 30 Jan 2026, 15:22 WIB
Ilustrasi. Perbandingan dari Paylater atau Kartu Kredit (Sumber: Gemini AI)

Ilustrasi. Perbandingan dari Paylater atau Kartu Kredit (Sumber: Gemini AI)

Sementara itu, kartu kredit menawarkan limit lebih besar, mulai dari Rp3 juta hingga ratusan juta rupiah, menyesuaikan penghasilan dan rekam jejak kredit nasabah.

  1. Tenor Cicilan

Paylater biasanya memiliki tenor pendek, mulai dari 1 hingga 12 bulan, bahkan ada opsi bayar penuh di bulan berikutnya.

Kartu kredit memberikan fleksibilitas tenor yang lebih panjang, yakni 3 hingga 36 bulan, sehingga cicilan bulanan bisa terasa lebih ringan.

  1. Bunga dan Biaya

Sejak 1 Januari 2025, OJK menetapkan batas bunga paylater:

  • Tenor di atas 6 bulan: maksimal 0,2 persen per hari
  • Tenor di bawah 6 bulan: maksimal 0,3 persen per hari

Paylater umumnya tidak memiliki biaya tahunan, namun mengenakan biaya admin dan denda keterlambatan.

Untuk kartu kredit, Bank Indonesia menetapkan bunga bulanan di kisaran 1,75–2,25 persen, dengan denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan, tidak lebih dari Rp100.000. Kartu kredit juga biasanya memiliki annual fee sesuai jenis kartu.

  1. Cakupan Penggunaan

Paylater umumnya terbatas pada ekosistem tertentu, meski beberapa layanan sudah bisa digunakan di banyak merchant.

Kartu kredit memiliki jangkauan jauh lebih luas karena dapat digunakan di merchant offline, online, hingga internasional yang menerima Visa, Mastercard, atau JCB.

  1. Fasilitas Tambahan

Paylater fokus pada kemudahan transaksi, dengan promo yang sifatnya terbatas.

Sebaliknya, kartu kredit menawarkan berbagai benefit seperti reward point, cashback, cicilan 0 persen, asuransi perjalanan, hingga akses lounge bandara.

Mana yang Lebih Tepat Dipilih?

Tidak ada pilihan yang mutlak lebih baik. Semuanya bergantung pada kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing.

Paylater cocok jika:

  • Membutuhkan kredit cepat dengan proses sederhana
  • Transaksi bernilai kecil dan jangka pendek
  • Belum memenuhi syarat kartu kredit

Berita Terkait


News Update