POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pejabat seniornya pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam keterangan resmi, OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara, telah menyatakan pengunduran diri secara resmi.
Langkah serentak tersebut dilakukan di tengah tekanan pasar modal nasional, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penurunan tajam selama dua hari berturut-turut. Sejumlah analis menyebut pergerakan ini sebagai yang paling signifikan sejak awal tahun.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Tata Kelola Sawit
Tanggung Jawab Moral di Tengah Gejolak IHSG
Dalam pernyataan tertulis, OJK menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral para pimpinan lembaga terhadap dinamika pasar yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ungkap OJK dalam keterangan resminya.
Keputusan tersebut dinilai menunjukkan komitmen etis dan profesional para pejabat tinggi dalam menjaga stabilitas kelembagaan di tengah sorotan publik.
Mahendra Siregar, melalui pernyataan terpisah, menegaskan bahwa keputusannya diambil demi memberi ruang bagi proses pemulihan pasar dan memperkuat kepercayaan publik terhadap otoritas keuangan.
“Saya mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang saat ini diperlukan,” ujar Mahendra dalam kutipan yang disampaikan OJK.
Fungsi Pengawasan OJK Tetap Berjalan Normal
Meski sejumlah pimpinan mengundurkan diri, OJK menegaskan bahwa operasional lembaga tidak akan terganggu. OJK memastikan bahwa seluruh kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.
Keputusan untuk menjaga stabilitas operasional dilakukan guna memastikan tidak ada gangguan terhadap ekosistem keuangan nasional, terutama pada sektor pasar modal yang tengah mengalami volatilitas.
Baca Juga: Biodata dan Profil Iman Rachman, Dirut Bursa Efek Indonesia yang Mundur Usai IHSG Anjlok
Penguatan Tata Kelola dan Transparansi Menjadi Komitmen OJK
Dalam pernyataannya, OJK juga menegaskan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tulis lembaga pengawas tersebut.
Sumber internal OJK menilai bahwa langkah mundurnya para pemimpin penting ini dapat membuka jalan bagi penyegaran struktur organisasi serta memperkuat respons lembaga terhadap krisis pasar. Meski demikian, pengamat ekonomi menilai bahwa situasi ini harus ditangani dengan cermat agar tidak menimbulkan sentimen negatif tambahan di pasar saham.
IHSG sendiri masih berada dalam fase pemulihan setelah tekanan perdagangan yang berlangsung selama dua hari terakhir. Investor menantikan langkah lebih lanjut dari pemerintah dan otoritas untuk meredam volatilitas.
Proses formal pengunduran diri pimpinan OJK akan mengikuti prosedur yang tercantum dalam UU OJK dan UU P2SK. Mekanisme tersebut mencakup penyampaian dokumen resmi, pembahasan internal, hingga penunjukan pelaksana tugas sementara.
