POSKOTA.CO.ID - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026 berubah tegang setelah Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sasaran kritik tajam anggota dewan.
Hal ini dipicu penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret yang berakhir tewas.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, meluapkan kekecewaannya terhadap pemahaman hukum Kapolres Sleman.
Mantan jenderal polisi bintang dua itu menilai aparat kepolisian semestinya memahami secara mendalam substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Jalan Berlubang Picu 27 Kecelakaan di Awal 2026, Penyelenggara Bisa Dipidana
DPR Soroti Lemahnya Pemahaman KUHP Kapolres Sleman

Ketegangan bermula saat Safaruddin mengajukan pertanyaan terkait waktu pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru.
Jawaban Kombes Edy yang dinilai tidak tegas dan terkesan ragu justru memicu kemarahan legislator tersebut.
“Kalau Anda Kapolres, jawabannya jangan mengambang. Harus tegas dan berdasarkan hukum,” ujar Safaruddin dengan nada tinggi di hadapan peserta rapat.
Situasi memanas ketika Kapolres Sleman keliru menjelaskan Pasal 34 KUHP baru. Alih-alih menguraikan isi pasal tentang pembelaan diri, Kombes Edy justru mengaitkannya dengan konsep restorative justice, yang dianggap tidak relevan dengan pertanyaan.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini 16 Nama Anggota Dewan Energi Nasional
“Ini soal Pasal 34 KUHP. Anda bicara pasal tapi tidak menguasai KUHP. Kalau saya Kapolda, Anda sudah saya berhentikan,” tegas Safaruddin yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur.
Kasus Hogi Minaya Jadi Contoh Salah Kaprah Penegakan Hukum
Safaruddin kemudian membacakan langsung isi Pasal 34 KUHP, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan untuk pembelaan diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan maupun ancaman.
Menurutnya, tindakan Hogi Minaya seharusnya masuk dalam kategori pembelaan diri dan tidak layak diproses sebagai tindak pidana.
Meski menuai polemik di DPR, perkara tersebut akhirnya diselesaikan di tingkat kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memastikan kasus Hogi Minaya ditutup melalui mekanisme restorative justice pada Senin, 26 Januari 2026.
“Kedua pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” kata Bambang.
Kendati demikian, insiden dalam RDP tersebut menjadi catatan serius Komisi III DPR.
Evaluasi terhadap kualitas kepemimpinan dan pemahaman hukum aparat kepolisian di daerah disebut perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
