POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026. Pelantikan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola energi nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan lintas sektor.
Sebanyak 16 anggota DEN tersebut terdiri atas delapan unsur pemerintah dan delapan unsur pemangku kepentingan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Dewan Energi Nasional berperan penting dalam merumuskan hingga mengawasi kebijakan energi nasional di tengah tantangan transisi energi dan ketahanan pasokan.
Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Tak Ada Reshuffle Kabinet, Hari Ini Fokus Pelantikan Dewan Energi Nasional
Komposisi Anggota Dewan Energi Nasional
Dalam struktur terbaru ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional, sekaligus merangkap sebagai anggota.
Pelantikan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan energi berjalan terintegrasi antar sektor, mulai dari fiskal, perencanaan pembangunan, industri, transportasi, hingga lingkungan hidup.
Unsur Pemerintah
Adapun delapan anggota DEN dari unsur pemerintah yang dilantik Presiden Prabowo adalah:
- Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy
- Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi
- Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
- Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq
Unsur Pemangku Kepentingan
Sementara itu, delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan terdiri atas:
- Johni Jonatan Numberi
- Mohamad Fadhil Hasan
- Satya Widya Yudha
- Sripeni Inten Cahyani
- Unggul Priyanto
- Saleh Abdurrahman
- Muhammad Kholid Syeirazi
- Surono
Keterlibatan unsur pemangku kepentingan ini mencerminkan prinsip inklusivitas dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan energi nasional.
Tugas dan Wewenang Dewan Energi Nasional
Mengacu pada laman resmi den.go.id dan amanat UU Nomor 30 Tahun 2007, Dewan Energi Nasional dibentuk sebagai lembaga strategis yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Dewan Energi Nasional bertugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR,” demikian dijelaskan dalam ketentuan resmi DEN.
