Safaruddin kemudian membacakan langsung isi Pasal 34 KUHP, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan untuk pembelaan diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan maupun ancaman.
Menurutnya, tindakan Hogi Minaya seharusnya masuk dalam kategori pembelaan diri dan tidak layak diproses sebagai tindak pidana.
Meski menuai polemik di DPR, perkara tersebut akhirnya diselesaikan di tingkat kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memastikan kasus Hogi Minaya ditutup melalui mekanisme restorative justice pada Senin, 26 Januari 2026.
“Kedua pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” kata Bambang.
Kendati demikian, insiden dalam RDP tersebut menjadi catatan serius Komisi III DPR.
Evaluasi terhadap kualitas kepemimpinan dan pemahaman hukum aparat kepolisian di daerah disebut perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
