Safaruddin Siapa dan dari Partai Apa? Ini Sosok Anggota DPR RI yang Cecar Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya

Kamis 29 Jan 2026, 11:58 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, saat mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya. (Sumber: YouTube/TV Parlemen)

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, saat mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya. (Sumber: YouTube/TV Parlemen)

POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, secara terbuka mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam rapat kerja terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya.

Hogi Minaya sendiri ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan.

Namun, langkah kepolisian tersebut dinilai Safaruddin sebagai bentuk kekeliruan dalam penerapan hukum, bahkan disebutnya sebagai kesalahan fatal.

Dalam forum resmi, Safaruddin menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Hogi Minaya tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurut dia, perbuatan tersebut justru merupakan bentuk pembelaan diri terhadap ancaman yang melawan hukum.

Safaruddin menyayangkan proses hukum yang tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Ia menilai, sejak awal seharusnya kasus ini tidak diproses secara pidana karena tidak memenuhi unsur kejahatan.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen, Safaruddin secara lugas menyampaikan kritik keras kepada Kapolres Sleman.

"Ini bukan RJ (restorative justice) tidak ada tindak pidana di sini. Orang itu membela diri. Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," kata Safaruddin seperti dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Tak berhenti di situ, Safaruddin juga melontarkan pernyataan keras yang menyinggung kapasitas dan kualitas kepemimpinan Kapolres Sleman.

Pihaknya menilai, kesalahan dalam penerapan hukum semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Berita Terkait


News Update