"Barusan banget juga aku diminta balik lagi sih," tandasnya lagi.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan penegasan terkait polemik yang berkembang.
Kemenhaj menyatakan bahwa tidak seluruh peserta Diklat PPIH otomatis ditetapkan sebagai petugas haji.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kasus yang dialami Chiki Fawzi.
Kemenhaj menekankan, proses seleksi dan penetapan petugas haji sepenuhnya berada dalam kewenangan tim kelompok kerja (pokja) Diklat PPIH, sesuai mekanisme dan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
